Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK MENETAPKAN Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sebelum paket pekerjaan disampaikan kepada ULP untuk dilakukan pelelangan/seleksi. (2) Dalam menyusun Rancangan Kontrak untuk Pekerjaan Kompleks, PPK dapat meminta masukan terlebih dahulu kepada Pejabat Eselon I terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda