Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) PPK MENETAPKAN Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sebelum paket pekerjaan disampaikan kepada ULP untuk dilakukan pelelangan/seleksi.
(2) Dalam menyusun Rancangan Kontrak untuk Pekerjaan Kompleks, PPK dapat meminta masukan terlebih dahulu kepada Pejabat Eselon I terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
