Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan Konstruksi yang termasuk dalam Pekerjaan Kompleks sebagai berikut :
a. pekerjaan pembangunan kapal :
1) kapal penyeberangan dengan ukuran ≥ 100 GT, dengan mesin induk total ≥ 250 HP, dan panjang ≥ 20 meter;
2) kapal perintis dengan ukuran ≥ 200 GT;
3) kapal negara untuk tujuan khusus :
a) kapal kenavigasian;
b) kapal patroli;
c) kapal marine disaster prevention vessel;
4) kapal negara kelas I s.d III.
b.pekerjaan pembangunan pelabuhan laut;
c. pekerjaan pembangunan bandar udara;
d.pekerjaan pembuatan/modifikasi pesawat udara;
e. pekerjaan pembuatan simulator.
f. pekerjaan pembangunan/ peningkatan/ rehabilitasi, perkeretaapian yang meliputi :
1) pembangunan prasarana perkeretaapian terdiri atas :
a) Pembangunan jalan kereta api;
b) Pembangunan jembatan kereta api;
c) Pembangunan persinyalan;
d) Pembangunan elektrifikasi (listrik aliran atas);
e) Pembangunan stasiun, depo dan balai yasa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) pembangunan sarana perkeretaapian terdiri atas :
a) lokomotif;
b) kereta;
c) gerbong;
d) peralatan khusus;
(2) Rincian Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b dan huruf e, ditetapkan lebih lanjut oleh Pejabat Eselon I terkait.
Koreksi Anda
