Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi pada prinsipnya dilakukan melalui Metode Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Untuk pekerjaan kompleks, dapat menggunakan pemilihan metode sebagai berikut: a. pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 2 (dua) sampul atau 2 (dua) tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), huruf b dan c; dan b. pemilihan metode evaluasi penawarannya menggunakan sistem nilai atau sistem penilaian biaya selama umur ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), huruf b dan c; serta c. penilaian kualifikasinya menggunakan prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), huruf a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm55 Tahun 2013 | Pasal.id