Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi pada prinsipnya dilakukan melalui Metode Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk pekerjaan kompleks, dapat menggunakan pemilihan metode sebagai berikut:
a. pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 2 (dua) sampul atau 2 (dua) tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), huruf b dan c; dan
b. pemilihan metode evaluasi penawarannya menggunakan sistem nilai atau sistem penilaian biaya selama umur ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), huruf b dan c; serta
c. penilaian kualifikasinya menggunakan prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), huruf a.
Koreksi Anda
