Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
(2) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu :
a. Prakualifikasi; atau
b. Pascakualifikasi.
(3) Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran.
(4) Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf a, dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut :
a. Pemilihan Penyedia Pekerjaan Kontruksi yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum;
b. Pemilihan Penyedia Pekerjaan Kontruksi yang menggunakan metode penunjukan langsung, kecuali untuk penanganan darurat;
atau
c. Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung.
(5) Proses prakualifikasi menghasilkan daftar calon Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
(6) Pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf b, merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran.
(7) Pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut :
a. Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untuk Pekerjaan Kompleks;
b. Pemilihan Langsung.
(8) Penilaian kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur, untuk Pekerjaan Konstruksi.
Koreksi Anda
