Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi terdiri atas :
a. sistem gugur;
b. sistem nilai; dan
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(2) Metode evaluasi penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur.
(3) Evaluasi sistem nilai digunakan untuk Pekerjaan Konstruksi yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harga, Mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis.
(4) Evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis digunakan untuk Pekerjaan Konstruksi yang memperhitungkan faktor-faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan dan jangka waktu operasi tertentu.
(5) Sistem nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. besaran bobot biaya antara 70% (tujuh puluh perseratus) sampai dengan 90% (sembilan puluh perseratus) dari total bobot keseluruhan;
b. unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan; dan
c. tata cara dan kriteria penilaian harus dicantumkan dengan jelas dan rinci dalam Dokumen Pengadaan;
(6) Metode dua tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dapat menggunakan metode evaluasi sistem gugur, sistem nilai atau sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
