Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja ULP menyusun dan MENETAPKAN metode pemasukan Dokumen Penawaran. (2) Metode pemasukan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. metode satu sampul; b. metode dua sampul; atau c. metode dua tahap. (3) Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, dimana evaluasi teknis tidak dipengaruhi oleh harga dan memiliki karakteristik sebagai berikut : a. Pekerjaan yang bersifat sederhana dengan standar harga yang telah ditetapkan Pemerintah; atau b. Pekerjaan Konstruksi yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan. (4) Metode dua sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dimana evaluasi teknis dipengaruhi oleh penawaran harga, dan digunakan untuk Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan evaluasi sistem nilai atau sistem biaya selama umur ekonomis. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Metode dua tahap digunakan untuk Pekerjaan Konstruksi yang memiliki karakteristik sebagai berikut : a. pekerjaan bersifat kompleks; b. memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi pengoperasian dan pemeliharaan peralatannya; c. mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda; d. membutuhkan waktu evaluasi teknis yang lama; dan/atau e. membutuhkan penyetaraan teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm55 Tahun 2013 | Pasal.id