Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja ULP menyusun dan MENETAPKAN metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
(2) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan :
a. Pelelangan Umum;
b. Pelelangan Terbatas;
c. Pemilihan Langsung;
d. Penunjukan Langsung; atau
e. Pengadaan Langsung.
Koreksi Anda
