Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja ULP menyusun dan MENETAPKAN metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi. (2) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan : a. Pelelangan Umum; b. Pelelangan Terbatas; c. Pemilihan Langsung; d. Penunjukan Langsung; atau e. Pengadaan Langsung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm55 Tahun 2013 | Pasal.id