Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm55 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm55 Tahun 2013 tentang PEDOMAN DAN STANDAR DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup berlakunya Peraturan Menteri ini, dibatasi untuk pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas dan pemilihan langsung yang sumber dananya sebagian atau seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda