Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2014 tentang PENANGANAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWER) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI PERHUBUNGAN Pelaksana Tugas, BAMBANG SUSANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda