Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2014 tentang PENANGANAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWER) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) TPPW dan Inspektorat Jenderal wajib memberikan perlindungan kepada whistleblower;
(2) Inspektorat Jenderal dapat mengungkapkan identitas whistleblower untuk keperluan penyidikan;
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Menjaga kerahasiaan identitas Pengadu;
b. Memberikan bantuan hukum jika diperlukan;
c. Meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang;
d. Perlindungan terhadap hak-hak kepegawaian yang bersangkutan.
Koreksi Anda
