Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2014 tentang PENANGANAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWER) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPPW dan Inspektorat Jenderal wajib memberikan perlindungan kepada whistleblower; (2) Inspektorat Jenderal dapat mengungkapkan identitas whistleblower untuk keperluan penyidikan; (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Menjaga kerahasiaan identitas Pengadu; b. Memberikan bantuan hukum jika diperlukan; c. Meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang; d. Perlindungan terhadap hak-hak kepegawaian yang bersangkutan.
Koreksi Anda