Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2014 tentang PENANGANAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWER) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi berupa pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b disampaikan kepada Pejabat yang berwenang untuk menindaklanjuti.
Koreksi Anda