Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2014 tentang PENANGANAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWER) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi berupa penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a disampaikan kepada Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin;
(2) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut oleh Pimpinan Unit Kerja;
(3) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan tembusan Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin kepada Inspektur Jenderal;
(4) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yang tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi hukuman disiplin.
Koreksi Anda
