Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2014 tentang PENANGANAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWER) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat berupa rekomendasi, yaitu:
a. Penjatuhan hukuman disiplin;
b. Pengembalian kerugian negara;
c. Penyampaian hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH);
Koreksi Anda
