Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2014 tentang PENANGANAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWER) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Telahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengaduan; (2) Hasil telaahan yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal sejak tanggal selesainya telaahan Pengaduan, untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat unsur yang dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm53 Tahun 2014 | Pasal.id