Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2014 tentang PENANGANAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWER) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan whistleblower sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a dan b, diteruskan kepada TPPW Kementerian Perhubungan;
(2) TPPW Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menelaah Pengaduan whistleblower.
Koreksi Anda
