Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2014 tentang PENANGANAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWER) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Unit Kerja mempunyai kewajiban mempublikasikan Saluran Pengaduan yang dimiliki TPPW, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dengan cara sekurang-kurangnya melalui:
a. Papan pengumuman resmi kantor setempat secara terus-menerus;
b. Mencantumkan nomor telepon, nomor tujuan sms, alamat email/fax pada bagian bawah surat dinas.
Koreksi Anda
