Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm53 Tahun 2014 tentang PENANGANAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWER) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pegawai atau pihak terkait lainnya yang dapat dikategorikan sebagai whistleblower yang mengetahui atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan, dapat mengadukankepada TPPW.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm53 Tahun 2014 | Pasal.id