Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
3. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra- dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
4. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
5. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
7. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
8. Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan.
9. Pelabuhan Laut Terdekat adalah pelabuhan umum dengan jarak geografis terdekat ke lokasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
10. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
11. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
12. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
13. Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah pengaturan ruang kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki pelabuhan secara nasional yang
merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan.
14. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
15. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
16. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
17. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
18. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
19. Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
20. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
21. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pelayaran.
22. Badan Hukum INDONESIA adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau daerah dan/atau swasta dan/atau koperasi.
23. Sertifikat Pengoperasian Pelabuhan dan/atau Terminal adalah persetujuan untuk mengoperasikan pelabuhan dan/atau terminal.
24. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
25. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
26. Lokasi Alih Muat Antarkapal (Ship to Ship Transfer) adalah lokasi di perairan yang ditetapkan dan berfungsi sebagai pelabuhan yang digunakan sebagai kegiatan alih muat antarkapal.
27. Wilayah Labuh adalah suatu wilayah tertentu di perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antarkapal, tank cleaning, blending, bunker, perbaikan kecil kapal, dan kegiatan pelayaran lainnya.
28. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
29. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
30. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
BAB II
PENYELENGGARA KEGIATAN DI PELABUHAN LAUT YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAYANI ANGKUTAN LAUT
(1) Kegiatan pemerintahan di pelabuhan paling sedikit meliputi fungsi:
a. pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan; dan
b. keselamatan dan keamanan pelayaran.
(2) Selain kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada pelabuhan dapat dilakukan fungsi:
a. kepabeanan;
b. keimigrasian;
c. kekarantinaan; dan/atau
d. kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap.
(1) Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf a dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.
(2) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial;
dan
b. Unit Penyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(3) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membawahi 1 (satu) atau beberapa pelabuhan.
(1) Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf b dilaksanakan oleh Syahbandar.
(2) Syahbandar dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan.
(3) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar membantu pelaksanaan pencarian dan penyelamatan di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan/atau kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
(2) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan lahan di daratan dan di perairan pelabuhan;
b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
c. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri atas penggunaan perairan dan/atau daratan dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin kelancaran arus barang.
(3) Dalam kondisi tertentu pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi.
(4) Pembangunan fasilitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, pelaksanaannya dapat dilakukan oleh unit yang bertanggung jawab di bidang Kenavigasian dan Badan Usaha Pelabuhan.
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melaksanakan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
c. menyediakan lahan di daratan dan di perairan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
e. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
f. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
g. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
h. menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
i. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri atas penggunaan perairan dan/atau daratan dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. menjamin kelancaran arus barang.
Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7, Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
(1) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dibentuk pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(2) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah; dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah.
(3) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan.
(4) Dalam kondisi tertentu pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilaksanakan oleh pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi.
(1) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya pada pelabuhan yang diusahakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan kerjasama pemanfaatan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah apabila ternyata terdapat Badan Usaha Pelabuhan yang mampu memanfaatkan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya untuk melayani kegiatan yang memberikan manfaat komersial.
(5) Fasilitas pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi:
a. lahan;
b. gudang;
c. lapangan penumpukan; dan/atau
d. peralatan.
(6) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan setelah mendapat konsesi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan perjanjian diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(1) Penyediaan lahan di daratan dalam pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai oleh Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
(3) Dalam hal di atas lahan yang diperlukan untuk pelabuhan terdapat hak atas tanah, penyediaannya dilakukan dengan cara pengadaan tanah.
(4) Dalam hal penyediaan lahan dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan maka hak atas tanah merupakan Hak Pengelolaan Lahan penyelenggara pelabuhan yang nilainya diperhitungkan dalam perjanjian konsesi.
(5) Hak Pengelolaan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), di atasnya dapat diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha.
(6) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyediaan lahan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a dilakukan sesuai kebutuhan operasional pelabuhan dan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
(1) Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang yang dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 7 huruf d, dan Pasal 9 ayat (3) huruf a dilakukan agar arus dan ketinggian gelombang tidak mengganggu kegiatan di pelabuhan.
(2) Penyediaan penahan gelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kondisi perairan.
(3) Pemeliharaan penahan gelombang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi.
(1) Penyediaan dan pemeliharaan kolam pelabuhan yang dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 7 huruf d, dan Pasal 9 ayat (3) huruf a dilakukan untuk kelancaran operasional atau olah gerak kapal.
(2) Penyediaan kolam pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan kolam pelabuhan.
(3) Pemeliharaan kolam pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi.
(1) Penyediaan dan pemeliharaan alur-pelayaran yang dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau
Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 7 huruf d, dan Pasal 9 ayat (3) huruf a dilakukan agar perjalanan kapal keluar dari atau masuk ke pelabuhan berlangsung dengan lancar.
(2) Penyediaan alur-pelayaran di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan alur-pelayaran.
(3) Pemeliharaan alur-pelayaran di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi.
(1) Selain menyediakan penahan gelombang, kolam pelabuhan, dan alur- pelayaran, Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan wajib menyediakan dan memelihara jaringan jalan di dalam pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 7 huruf d.
(2) Penyediaan dan pemeliharaan jaringan jalan di dalam pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam kondisi tertentu, pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) yang menjadi tugas dan tanggung jawab Otoritas Pelabuhan serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola terminal untuk kepentingan sendiri yang dituangkan dalam perjanjian konsesi.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah terjadinya sesuatu yang dapat menghambat pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan yang harus segera dilakukan pemulihan dan tidak dapat menunggu pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sehingga diperlukan tindakan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau pengelola terminal untuk kepentingan sendiri seizin Otoritas Pelabuhan.
(1) Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan bertanggung jawab menjamin terwujudnya keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 huruf f, dan Pasal 9 ayat (3) huruf c.
(2) Untuk menjamin terwujudnya keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Pelabuhan,
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat membentuk unit keamanan dan ketertiban di pelabuhan.
(3) Pembentukan unit keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan bersama-sama dengan Syahbandar di pelabuhan setempat.
(1) Untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, Pasal 7 huruf g, dan Pasal 9 ayat (3) huruf d, Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan di pelabuhan harus melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.
(2) Untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan harus menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan (eco port).
(1) Untuk menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h, Pasal 7 huruf j, dan Pasal 9 ayat (3) huruf f, Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan diwajibkan:
a. menyusun sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
b. memelihara kelancaran dan ketertiban pelayanan kapal dan barang serta kegiatan pihak lain sesuai dengan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan yang telah ditetapkan;
c. melakukan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat barang;
d. menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi terpadu untuk kelancaran arus barang; dan
e. melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran arus barang.
(2) Penyusunan sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan bersama-sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Sistem dan prosedur pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(1) Penyediaan fasilitas pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf g pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(2) Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan dilakukan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan.
(3) Dalam penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penerapannya didasarkan pada rencana desain konstruksi untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang.
(4) Fasilitas pelabuhan dirancang sesuai dengan kapasitas kemampuan pelayanan sandar dan tambat di pelabuhan termasuk penggunaan jenis peralatan yang akan digunakan di pelabuhan.
(1) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7, Otoritas Pelabuhan atau Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kapal angkutan laut pelayaran-rakyat, pelayaran-perintis, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
(1) Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk kerjasama lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.
(2) Bentuk kerjasama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. kerjasama pemanfaatan;
b. persewaan;
c. kontrak manajemen; dan
d. kerjasama operasi.
(3) Hasil konsesi yang diperoleh Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kegiatannya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(5) Ketentuan mengenai konsesi atau bentuk kerjasama lainnya diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
(1) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, dan Pasal 9 ayat (3) Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
c. mengatur lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal; dan
d. MENETAPKAN standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
(2) Penetapan standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dievaluasi setiap tahun.
Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang;
dan
b. jasa terkait dengan kepelabuhanan.
(1) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal.
(2) Jasa penundaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, yaitu jasa kapal tunda.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
(1) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b meliputi:
a. penyediaan fasilitas penampungan limbah;
b. penyediaan depo peti kemas;
c. penyediaan pergudangan;
d. jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung kantor;
e. instalasi air bersih dan listrik;
f. pelayanan pengisian air tawar dan minyak;
g. penyediaan perkantoran untuk kepentingan pengguna jasa pelabuhan;
h. penyediaan fasilitas gudang pendingin;
i. perawatan dan perbaikan kapal;
j. pengemasan dan pelabelan;
k. fumigasi dan pembersihan/perbaikan kontainer;
l. angkutan umum dari dan ke pelabuhan;
m. tempat tunggu kendaraan bermotor;
n. kegiatan industri tertentu;
o. kegiatan perdagangan;
p. kegiatan penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
q. jasa periklanan; dan/atau
r. perhotelan, restoran, pariwisata, pos dan telekomunikasi.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha.
(1) Orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang akan melakukan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan harus bekerjasama dengan penyelenggara pelabuhan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain dalam bentuk:
a. penyewaan lahan;
b. penyewaan gudang; dan/atau
c. penyewaan penumpukan.
(3) Penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha di dalam Daerah Lingkungan Kerja sisi darat yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, harus mendapatkan persetujuan dari penyelenggara pelabuhan.
(1) Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) dapat melakukan kegiatan pengusahaan pada 1 (satu) atau beberapa terminal dalam 1 (satu) pelabuhan.
(2) Badan Usaha Pelabuhan dalam melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh:
a. Menteri untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
b. gubernur untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota untuk Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan lokal.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perseroan terbatas yang khusus didirikan di bidang kepelabuhanan;
c. memiliki akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
d. memiliki keterangan domisili perusahaan;
e. memiliki modal disetor yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri;
f. laporan keuangan perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar; dan
g. proposal rencana kegiatan kepelabuhanan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. menguasai dan/atau mengoperasikan sarana dan prasarana di bidang kepelabuhanan antara lain:
1. lahan; dan
2. peralatan.
b. bukti memiliki paling sedikit 2 (dua) pegawai tetap yang memiliki sertifikat kepelabuhanan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau yang diakui oleh Direktur Jenderal; dan
c. memiliki keterangan pengalaman melakukan kegiatan penyediaan jasa kepelabuhanan dan/atau kegiatan jasa terkait kepelabuhanan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberian izin Badan Usaha Pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan
pengumpan lokal diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
BAB III
PENETAPAN LOKASI
BAB IV
RENCANA INDUK PELABUHAN
BAB V
DAERAH LINGKUNGAN KERJA DAN DAERAH LINGKUNGAN KEPENTINGAN PELABUHAN
BAB VI
PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT
BAB VII
PENGEMBANGAN PELABUHAN
BAB VIII
PENGOPERASIAN PELABUHAN
BAB IX
TERMINAL UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DI LUAR RENCANA INDUK PELABUHAN
BAB X
PENETAPAN LOKASI, PEMBANGUNAN, DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI DARATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
BAB XI
PENETAPAN LOKASI DAN PENGOPERASIAN WILAYAH TERTENTU DI PERAIRAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI PELABUHAN
BAB XII
PELABUHAN YANG TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI