Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam melayani rute penerbangan wajib menyediakan tempat duduk pelayanan kelas ekonomi sebagai berikut: a. paling rendah 60% (enampuluh persen) dari kapasitas tempat duduk sesuai jenis/tipe pesawat yang digunakan dan dapat dibuktikan secara fisik pemisahan kelompoknya; atau b. paling rendah 60% (enampuluh persen) dari total kapasitas per minggu untuk rute penerbangan yang dilayani dengan pesawat udara yang secara teknis sulit dilakukan pemisahan antara penumpang ekonomi dan non ekonomi.
Koreksi Anda