Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam melayani rute penerbangan wajib menyediakan tempat duduk pelayanan kelas ekonomi sebagai berikut:
a. paling rendah 60% (enampuluh persen) dari kapasitas tempat duduk sesuai jenis/tipe pesawat yang digunakan dan dapat dibuktikan secara fisik pemisahan kelompoknya; atau
b. paling rendah 60% (enampuluh persen) dari total kapasitas per minggu untuk rute penerbangan yang dilayani dengan pesawat udara yang secara teknis sulit dilakukan pemisahan antara penumpang ekonomi dan non ekonomi.
Koreksi Anda
