Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dapat memberlakukan harga jual tiket untuk anak-anak (child), dan/atau veteran, orang usia lanjut paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif normal tertinggi. (2) Anak-anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. (3) Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota bersangkutan. (4) Orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan harus dapat dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda penduduk.
Koreksi Anda