Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dapat memberlakukan harga jual tiket untuk bayi (infant) sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif normal tertinggi.
(2) Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu orang yang berusia kurang dari 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
