Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang mengenakan pungutan dan atau biaya tambahan diluar ketentuan dalam peraturan ini wajib mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga biaya tambahan dengan sifat alternatif pilihan oleh penumpang.
Koreksi Anda
