Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil pengawasan dan evaluasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terbukti melanggar ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan dan atau persaingan usaha tidak sehat
maka diberikan tindakan korektif sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang penerbangan.
(2) Hasil pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat diinformasikan kepada instansi yang membidangi pengawasan persaingan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
