Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha angkutan udara wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dalam pelaksanakan penetapan tarif normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). (2) Direktur Jenderal dapat melakukan pengawasan khusus dalam pelaksanakan penetapan tarif normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4). (3) Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. tindakan pengecekan langsung secara intensif dan ekstensif terhadap perusahaan tersebut baik organisasi, keuangan maupun aktivitas perawatan dan pengoperasian pesawat udara mengacu pada peraturan yang berlaku di bidang angkutan udara, keamanan keselamatan dan pelayanan penerbangan;atau b. memanggil badan usaha angkutan udara untuk meminta penjelasan langsung.
Koreksi Anda