Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan;
b. denda administrasi;
c. pengurangan frekuensi;
d. pembekuan rute penerbangan; atau
e. penundaan pemberian izin rute.
(3) Pengurangan frekuensi atau pembekuan rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama, bila terbukti tidak menunjukkan perbaikan.
(4) Pemberian sanksi seperti dimaksud pada ayat (1) akan diberikan melalui tahapan peringatan I, II dan III dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
Koreksi Anda
