Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Direktur Jenderal dengan menggunakan alat bukti sebagai berikut: a. harga yang tercantum di dalam tiket dan/atau bukti pembayaran lain yang dipersamakan; b. pemberitaan agen (agent news); atau c. iklan dalam media cetak dan/atau elektronik.
Koreksi Anda