Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Direktur Jenderal dengan menggunakan alat bukti sebagai berikut:
a. harga yang tercantum di dalam tiket dan/atau bukti pembayaran lain yang dipersamakan;
b. pemberitaan agen (agent news); atau
c. iklan dalam media cetak dan/atau elektronik.
Koreksi Anda
