Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
(2) Dalam melakukan pengawasan, Direktur Jenderal dapat memanfaatkan:
a. media elektronik dan media masa;
b. laporan dari kantor otoritas bandar udara dan atau penyelenggara bandar udara;atau
c. laporan masyarakat/pengguna jasa.
Koreksi Anda
