Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini. (2) Dalam melakukan pengawasan, Direktur Jenderal dapat memanfaatkan: a. media elektronik dan media masa; b. laporan dari kantor otoritas bandar udara dan atau penyelenggara bandar udara;atau c. laporan masyarakat/pengguna jasa.
Koreksi Anda