Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tarif dasar penumpang pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai berikut:
No Kelompok Jarak (Km) Tarif Dasar per Pnp –KM Rp Pesawat Propeller Dengan Kapasitas Sampai dengan 30 Tempat Duduk 1 Dibawah 150
6.828 2 150 s/d 225
6.572 3 226 s/d 300
6.017 Pesawat Propeller Dengan Kapasitas Di Atas 30 Tempat Duduk 1 Dibawah 150
3.539 2 150 s/d 225
3.407 3 226 s/d 300
3.119 4 301 s/d 375
3.064 5 376 s/d 450
2.931 6 Di atas 451
2.699 Pesawat Jet 1 Di bawah 301
2.750 2 301 s/d 375
2.278 3 376 s/d 450
2.201 4 451 s/d 600
2.091 5 601 s/d 750
1.970
751 s/d 900
1.706 7 901 s/d 1.050
1.563 8
1.051 s/d 1.400
1.508 9 diatas 1.400
1.310
(2) Besaran tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri setiap rute penerbangan untuk pelayanan dengan menggunakan pesawat udara jenis propeller dengan kapasitas sampai dengan 30 tempat duduk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Besaran tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri setiap rute penerbangan untuk pelayanan dengan menggunakan pesawat udara jenis propeller dengan kapasitas di atas 30 tempat duduk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) Besaran tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri setiap rute penerbangan untuk pelayanan dengan menggunakan pesawat udara jenis jet tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.
Koreksi Anda
