Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok per satuan unit produksi ditambah keuntungan. (2) Biaya pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari komponen biaya, yaitu: a. biaya langsung, terdiri dari biaya tetap dan biaya variable; b. biaya tidak langsung terdiri dari biaya organisasi dan biaya pemasaran. (3) Rincian komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Rincian cara perhitungan biaya jasa angkutan udara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda