Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Badan usaha angkutan udara wajib mencantumkan perincian komponen tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dalam tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda
