Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha angkutan udara wajib mencantumkan perincian komponen tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dalam tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda