Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha angkutan udara dalam MENETAPKAN tarif normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus memperhatikan: a. aspek keamanan dan keselamatan penerbangan;dan b. persaingan usaha sehat. (2) Badan usaha angkutan udara harus bertanggung jawab terhadap penjualan tarif normal yang dilakukan sendiri atau oleh mitra penjualan tiket.
Koreksi Anda