Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha angkutan udara dalam MENETAPKAN tarif normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus memperhatikan:
a. aspek keamanan dan keselamatan penerbangan;dan
b. persaingan usaha sehat.
(2) Badan usaha angkutan udara harus bertanggung jawab terhadap penjualan tarif normal yang dilakukan sendiri atau oleh mitra penjualan tiket.
Koreksi Anda
