Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif normal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kalender sebelum diberlakukan. (2) Badan usaha angkutan udara dapat melakukan perubahan tarif normal dan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 15 (lima belas) hari kalender sebelum diberlakukan. (3) Tarif normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan tarif normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diinformasikan oleh badan usaha angkutan udara paling lama 15 (lima belas) hari kalender sebelum diberlakukan kepada pengguna jasa melalui: a. media informasi yang mudah diketahui oleh pengguna jasa angkutan udara;atau b. perwakilan badan usaha angkutan udara dan atau mitra penjualan tiket.
Koreksi Anda