Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha angkutan udara wajib MENETAPKAN besaran tarif normal. (2) Tarif normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif jarak terendah sampai dengan tarif jarak tertinggi. (3) Tarif normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. (4) Badan usaha angkutan udara dalam MENETAPKAN tarif normal lebih kecil dari 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan, wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (5) Permohonan penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) badan usaha angkutan udara wajib menyampaikan: a. perhitungan biaya operasi pesawat udara yang melayani serta data dan karakteristik pesawat; b. uraian alasan penetapan tarif; c. jumlah tempat duduk dijual sesuai tarif yang ditetapkan;dan d. jangka waktu penetapan tarif yang diberlakukan. (6) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Pasal.id