Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap 1 (satu) tahun atau apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara. (2) Perubahan signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan terhadap harga avtur apabila telah mencapai lebih dari Rp 12.000 (dua belas ribu rupiah) per liter dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut;atau b. perubahan terhadap harga nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10% dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut. (3) Apabila terjadi perubahan seperti yang tersebut pada ayat (2), maka pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif atau menerapkan surcharge/tuslah.
Koreksi Anda