Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setiap 1 (satu) tahun atau apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
(2) Perubahan signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perubahan terhadap harga avtur apabila telah mencapai lebih dari Rp 12.000 (dua belas ribu rupiah) per liter dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut;atau
b. perubahan terhadap harga nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10% dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut.
(3) Apabila terjadi perubahan seperti yang tersebut pada ayat (2), maka pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif atau menerapkan surcharge/tuslah.
Koreksi Anda
