Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipublikasikan melalui media cetak dan elektronik kepada konsumen.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang- kurangnya 15 (lima belas) hari kerja sebelum tarif diberlakukan.
Koreksi Anda
