Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan berdasarkan kelompok pelayanan yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara. (2) Besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penerapan tarif 100% (seratus persen) dari tarif maksimum untuk badan usaha angkutan udara yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services); b. penerapan tarif setinggi-tingginya 90% (sembilan puluh persen) dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar menengah (medium services);dan c. penerapan tarif setinggi-tingginya 85% (delapan puluh lima) dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar minimum (no frills services).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Pasal.id