Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan berdasarkan kelompok pelayanan yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
(2) Besaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penerapan tarif 100% (seratus persen) dari tarif maksimum untuk badan usaha angkutan udara yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services);
b. penerapan tarif setinggi-tingginya 90% (sembilan puluh persen) dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar menengah (medium services);dan
c. penerapan tarif setinggi-tingginya 85% (delapan puluh lima) dari
tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar minimum (no frills services).
Koreksi Anda
