Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk ditetapkan setelah dilakukan koordinasi dengan:
a. asosiasi penerbangan sipil nasional; dan
b. Yayasan Lembaga Konsumen INDONESIA.
(2) Usulan penetapan besaran tarif jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:
a. perhitungan biaya operasi pesawat udara;
b. justifikasi perhitungan tarif dasar dan atau tarif jarak;dan
c. hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
