Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk ditetapkan setelah dilakukan koordinasi dengan: a. asosiasi penerbangan sipil nasional; dan b. Yayasan Lembaga Konsumen INDONESIA. (2) Usulan penetapan besaran tarif jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan: a. perhitungan biaya operasi pesawat udara; b. justifikasi perhitungan tarif dasar dan atau tarif jarak;dan c. hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda