Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). (2) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang dikenakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (3) Iuran wajib asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah asuransi pertanggungan kecelakaan penumpang yang dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang besarannya ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. (4) Biaya tuslah/tambahan (surcharge) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh badan usaha angkutan udara diluar perhitungan penetapan tarif jarak, yang penerapannya bersifat khusus yaitu karena kondisi dan waktu pemberlakuan tertentu, dan besarannya ditetapkan oleh Menteri dalam peraturan tersendiri. (5) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan atas tarif angkutan udara yang menggunakan pesawat udara jenis propeller dan jet. (6) Tarif pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang menggunakan pesawat udara jenis propeller dibedakan untuk kapasitas tempat duduk : a. sampai dengan 30 tempat duduk;dan b. di atas 30 tempat duduk.
Koreksi Anda