Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm51 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm51 Tahun 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri adalah harga jasa pada suatu rute tertentu di dalam negeri atas pelayanan angkutan penumpang kelas ekonomi.
2. Tarif dasar adalah besaran tarif per penumpang kilometer yang dinyatakan dalam rupiah.
3. Tarif jarak adalah tarif batas atas yang merupakan besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan, untuk setiap penumpang yang merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak serta dengan memperhatikan kemampuan daya beli.
4. Biaya adalah nilai uang atas kegiatan baik berupa pengeluaran maupun bukan pengeluaran yang digunakan untuk mendapatkan hasil produksi.
5. Tarif normal adalah besaran tarif jarak terendah sampai dengan tertinggi yang ditetapkan oleh badan usaha angkutan udara.
6. Tarif batas atas adalah harga jasa tertinggi/maksimum yang diijinkan diberlakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, yang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak.
7. Jarak adalah rata-rata jarak terbang pesawat udara dalam kilometer pada suatu rute penerbangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
8. Badan usaha angkutan udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara secara berjadwal untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
9. Full Service adalah badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang didalam menjalankan kegiatannya dengan standar maksimum.
10. Medium Service adalah badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang didalam menjalankan kegiatannya dengan standar menengah.
11. No Frills adalah badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang didalam menjalankan kegiatannya dengan standar minimum.
12. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Koreksi Anda
