Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Februari 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E MANGINDAAN
Diundangkan Di Jakarta Pada tanggal 3 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
