Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 43 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 59 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 60 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Air Conditioner sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 67 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
