Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2014 tentang TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sudah termasuk Iuran Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 1964 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1965 serta peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
