Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL BAGI DIREKSI DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penguji atau yang pernah menjadi Tim Penguji wajib merahasiakan dokumen, informasi, dan hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan, kecuali karena jabatan yang bersangkutan diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm5 Tahun 2013 | Pasal.id