Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL BAGI DIREKSI DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Calon Direksi atau Dewan Pengawas yang tidak dapat hadir pada jadwal penilaian uji kelayakan dan kepatutan yang ditetapkan Tim Penguji, harus menyampaikan alasan secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan penilaian uji kelayakan dan kepatutan bagi yang bersangkutan.
(2) Calon Direksi atau calon Dewan Pengawas yang tidak hadir diberikan kesempatan 1 (satu) kali lagi untuk penilaian uji kelayakan dan kepatutan yang jadwalnya ditetapkan oleh Tim Penguji.
(3) Dalam hal calon Direksi atau Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir pada kesempatan pengujian yang kedua, calon Direksi atau calon Dewan Pengawas dimaksud dianggap gugur, dan Tim Penguji membuat Berita Acara ketidaklulusan karena ketidakhadirannya.
Koreksi Anda
