Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL BAGI DIREKSI DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Calon Direksi atau Dewan Pengawas dinyatakan menolak untuk dilakukan penilaian uji kelayakan dan kepatutan apabila:
a. tidak menyampaikan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); atau
b. tidak hadir pada jadwal yang ditentukan setelah 2 (dua) kali dijadwalkan oleh Tim Penguji.
Koreksi Anda
