Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL BAGI DIREKSI DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan Tim Penguji kepada Menteri Teknis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) Menteri Teknis menyampaikan calon Direksi dan Dewan Pengawas yang lulus uji kelayakan dan kepatutan kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi Direksi dan Dewan Pengawas Perum.
Koreksi Anda
