Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL BAGI DIREKSI DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Calon Direksi atau Dewan Pengawas yang dinyatakan tidak lulus berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. jika tidak lulus karena faktor integritas, maka pihak dimaksud tidak dapat diangkat sebagai Direksi atau Dewan Pengawas Perum dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal surat penyampaian salinan keputusan Menteri Teknis mengenai hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan; atau
b. jika tidak lulus karena faktor kompetensi teknis, maka pihak dimaksud tidak dapat diangkat sebagai Direksi atau Dewan Pengawas Perum dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal surat penyampaian salinan keputusan mengenai hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan.
Koreksi Anda
