Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL BAGI DIREKSI DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut: a. lulus; atau b. tidak lulus. (2) Calon Direksi atau Dewan Pengawas diklasifikasikan tidak lulus apabila yang bersangkutan memperoleh hasil penilaian akhir dengan bobot nilai kurang dari 80 % (delapan puluh persen) dan/atau terdapat bobot nilai 0 % (nol persen) pada satu kriteria atau lebih dalam faktor integritas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm5 Tahun 2013 | Pasal.id