Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL BAGI DIREKSI DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penguji dapat meminta dokumen pendukung tambahan yang relevan dengan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dari calon Direksi dan Dewan Pengawas yang diuji, sebelum penetapan hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan.
(2) Calon Direksi dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi permintaan dokumen pendukung tambahan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat permintaan.
Koreksi Anda
