Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL BAGI DIREKSI DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan oleh Tim Penguji dengan prosedur sebagai berikut: a. wawancara calon Direksi dan Dewan Pengawas Perum; b. penilaian kompetensi dan integritas pihak yang dinilai;dan c. perumusan hasil pengujian uji kelayakan dan kepatutan. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka langsung di kantor pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau tempat lain yang ditentukan oleh Tim Penguji. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm5 Tahun 2013 | Pasal.id